Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

  1. Membawa surat pengantar dari Kepala Desa setempat dengan mengisi Formulir Permohonan KK;
  2. Membawa KK lama yang asli;
  3. Membawa Surat Keterangan Kehilangan (apabila KK lama yang asli hilang
  4. Membawa Fotocopy Akta Perkawinan atau Surat Nikah atau Akta Perceraian (apabila ada perubahan status perkawinan);
  5. Membawa Fotocopy Akta Pengangkatan Anak, foto copy surat adopsi, foto copy akte kelahiran (untuk penambahan data anak atau keluarga lainnya);
  6. Membawa Fotocopy data pendukung lainnya (apabila terjadi perubahan tempat tanggal lahir, nama, alamat, dan lain sebagainya)

  1. Pemohon membawa formulir permohonan KK yang disediakan oleh kantor desa. Formulir permohonan KK ditandatangani oleh pemohon, Ketua RT, Ketua RW, dan kepala desa dengan disertai pengantar dari kantor desa setempat;
  2. Pemohon mengajukan berkas dimaksud ke kantor kecamatan;
  3. Kecamatan (sub bagian pelayanan umum) melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkasakan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;
  4. KK jadi untuk diserahkan kepada pemohon.

Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan KK dengan persyaratan yang sudah lengkap paling lama 3 (tiga) hari kerja (apabila tidak ada kendala IT).

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

  • Kantor Kecamatan Sukodono Jl.Bukit Kweni Desa Anggaswangi  Kecamatan Sukodono Telp./FAX (031) 99036539
  • Email : sda.sukodono@gmail.com
  • Facebook: Pelayanan Kecamatan Sukodono
  • WA.  Center: 082132048521
  • Instagram: pelayanankecamatansukodono
  • Menyediakan kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

13.00 WIB s/d 17.00 WIB (Online)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga (KK)"