Pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh

  1. Daftar nama anggota pembentuk
  2. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  3. Susunan dan nama pengurus

  1. Pemohon mengajukan permohonan pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh kepada Kepala Dinas
  2. Dinas meneliti kelengkapan persyaratan pencatatan SP/SB apabila belum lengkap, pencatatan ditangguhkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan dengan memberitahukan kelengkapan yang harus dipenuhi, apabila setelah lewat 14 (empat belas) hari kerja setelah pemberitahuan SP/SB belum melengkapi persyaratan pencatatan, maka berkas pemberitahuan dikembalikan
  3. Apabila persyaratan sudah lengkap, Dinas mencatat dalam buku pencatatan
  4. Kepala Dinas mengeluarkan Surat Pencatatan SP/SB yang mencantumkan nomor bukti pencatatan SP/SB

  1. Dinas meneliti kelengkapan persyaratan pencatatan SP/SB apabila belum lengkap, pencatatan ditangguhkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan dengan memberitahukan kelengkapan yang harus dipenuhi, apabila setelah lewat 14 (empat belas) hari kerja setelah pemberitahuan SP/SB belum melengkapi persyaratan pencatatan, maka berkas pemberitahuan dikembalikan;
  2. Apabila persyaratan sudah lengkap, Dinas mencatat dalam buku pencatatan yang sekurang-kurangnya memuat :
  1. Nama dan alamat serikat pekerja /serikat buruh;
  2. Nama anggota pembentuk;
  3. Tanggal pembuatan dan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga;
  4. Nomor bukti pencatatan;
  5. Tanggal pembuatan ;
  6. Tanggal pencatatan. 

c.  Kepala Dinas mengeluarkan Surat Pencatatan SP/SB yang mencantumkan nomor bukti pencatatan SP/SB.

Tidak dipungut biaya

Bukti pencatatan SP/SB, federasi dan konfederasi SP/SB

Kotak saran melalui website : www.kuduskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh"

Pelaksana

Atik Aliyah

-