c. Kepala Dinas mengeluarkan Surat Pencatatan SP/SB yang mencantumkan nomor bukti pencatatan SP/SB.
Tidak dipungut biaya
Bukti pencatatan SP/SB, federasi dan konfederasi SP/SB
Kotak saran melalui website : www.kuduskab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store