Pelayanan Fisioterapi

  1. KTP/ Kartu Keluarga
  2. Kartu BPJS atau kepersertaan asuransi lainnya
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kecamatan
  4. Surat pemeriksaan dan persetujuan melakukan fisioterapi dari dokter spesialis rehabilitasi medis.
  5. Surat kontrol pasien.

  1. Pasien yang telah melakukan pendaftaran poliklinik untuk dilakukan pemeriksaan dan konsultasi ke dokter spesialis Rehabilitasi Medik.
  2. Pasien yang telah mendapatkan surat pemeriksaan dan persetujuan melakukan fisioterapi dapat langsung menuju fisioterapi untuk mendapatkan terapi.
  3. Untuk pasien umum setelah melakukan pendaftaran dapat langsung menuju poli Fisioterapi untuk mendapatkan assessment dari fisioterapis yang selanjutnya memberikan tidakan terapi.
  4. Bagi pasien rawat inap, maka pemeriksaan dan terapi akan dilakukan diruang perawatan pasien bila memungkinkan.
  5. Pasien yang tekah mendapatkan terapi dapat pulang dan menerima terapi lanjutan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Disesuaikan dengan terapi dan gejala yang diderita pasien..

  • Disesuaikan dengan Peraturan Daerah Pangandaran Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah.
  • - Standar Tarif INA-CBGs

• Pelayanan Fisioterapi dengan Alat / Modalitas Fisioterapi • Pelayanan Fisioterapi dengan Manual Terapi.

  • Email                       : rsud.pangandaran@yahoo.com
  • Telpon                     : (0265) 7503044
  • Facebook                : RSUD Pandega Pangandaran
  • Kotak Saran
  • Petugas Information Center dan Humas UPTD RSUD Pandega Pangandaran.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-