Jangka Penyelesaian pelayanan Informasi Publik dimulai dari menerima surat permohonan pelayanan publik, melaporkaan kepada penanggung jawab, mempersiapkan dan memproses data yang berkaitan dengan permintaan, menghubungi pemohon IP, melaporkan kepada pimpinan dan menginformasikan kepada pemohon terkait informasi yang diminta.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Informasi Publik (PPID)
Penanganan pengaduan bisa melaui Tlp/ WA dan atau datang langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Barat cq. PPID Utama ( Bidang Informasi dan Komunikasi Publik)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store