Pelayan Informasi Publik (PPID)

  1. Surat Permohonan Permintaan Layanan Informasi Publik

  1. Desk Pelayanan menerima Surat Permohonan permintaan pelayanan publik (IP)
  2. Melaporkan kepada penanggung jawab PPID
  3. PPID menginstruksikan kepada desk pelayanan untuk mempersiapkan data dan memproses sesuai dengan permintaan IP
  4. Desk Pelayanan menghubungi pemohon IP
  5. Penanggung jawab melaporkan kepada pimpinan
  6. desk pelayanan menginformasikan kepada pemohon IP terkait dengan informasi yang diminta

Jangka Penyelesaian pelayanan Informasi Publik dimulai dari menerima surat permohonan pelayanan publik, melaporkaan kepada penanggung jawab, mempersiapkan dan memproses data yang berkaitan dengan permintaan, menghubungi pemohon IP, melaporkan kepada pimpinan dan menginformasikan kepada pemohon terkait informasi yang diminta.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi Publik (PPID)

Penanganan pengaduan bisa melaui Tlp/ WA dan atau datang langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Barat cq. PPID Utama ( Bidang Informasi dan Komunikasi Publik)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayan Informasi Publik (PPID)"