Pelayanan Rekam Medis

  1. Kartu pasien
  2. Kartu Asuransi (BPJS, Askes, dll)
  3. Surat keterangan control
  4. Surat Rujukan dari Puskesmas
  5. KTP/Kartu Keluarga
  6. Pasien dapat melengkapi berkas pendaftaran paling lama 3 x 24 jam sejak pasien dirawat dan selama pasien masih dalam perawatan di RSUD Pandega Pangandaran, bila tidak terpenuhi akan dianggap sebagai pasien umum.

  1. Setiap pasien yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan adalah pasien yang berasal dari Poliklinik/Rawat Jalan, IGD, Ruang Rawat Inap, Ruang Intensif, Bedah Sentaral, Laboratorium, Radiologi dan layanan kesehatan lainnya.
  2. Pelayanan dilayani apabila memenuhi persyaratan dan dilakukan sesuai waktu pelayanan.
  3. Pelayanan diberikan sesuai urutan (nomor antrian) kecuali IGD sesuai dengan kegawatdaruratan.
  4. Setiap pasien mendapatkan satu nomor rekam medis.

  • Jam Pelayanan Pendaftaran :
    • Senin s.d. Kamis            07.00 WIB s.d. 11. 00 WIB
    • Jumat                             07.00 WIB s.d. 10. 00 WIB
    • Sabtu                              07.00 WIB s.d. 10. 30 WIB

  • Disesuaikan dengan Peraturan Daerah Pangandaran Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah.
  • -  Standar Tarif INA-CBGs, NCC KEMENKES

Hasil pelayanan pendaftaran dan Rekam Medis: • KIB (Kartu Identitas Berobat) • General Consent • Surat Perintah rawat inap • SEP Rawat Jalan • SEP Rawat Inap • Dokumen Rekam Medis

  • Email                       : rsud.pangandaran@yahoo.com
  • Telpon                     : (0265) 7503044
  • Facebook                : RSUD Pandega Pangandaran
  • Kotak Saran
  • Petugas Information Center dan Humas UPTD RSUD Pandega Pangandaran.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-