Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  1. Risalah Perundingan Bipartit
  2. Permohonan Penctatan Perselisihan Hubungan Industrial

  1. Pemohon (salah satu atau para pihak) datang langsung atau mengirimkan ke Dinas dngan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan
  2. Apabila bukti-bukti sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak dilampirkan, maka Dinas mengembalikan berkas untuk dilengkapi paling lambat dalam waktu 7 (hari) kerja terhitung sejak tanggal ditermanya pengembalian berkas
  3. Setelah menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak, Dinas wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melaui konsiliasi atau melaui arbitrase
  4. Dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbritase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka Dinas melimpahkan penyelasaian kepada mediator
  5. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan sidang mediasi
  6. Mediator sebelum melakukan proses mediasi dapat mengundang para pihak yang berselisih untuk melakukan klarifikasi permasalahan atau Perselisihan Hubungan Industrial yang dihadapi para pihak untuk mendapatkan keterangan dan/atau melengkapi data perselisihan dari para pihak yang hasilnya dituangkan dalam risalah klarifikasi
  7. Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan idustrial melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industril pada Pengadilan Negeri untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran
  8. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis dan harus sudah disampaikan kepada para pihak selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang mediasi pertama
  9. Para pihak harus memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator yang isinya waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis
  10. Pihak yang tidak memberikan pendapatnya sebagaimana dimaksud pada angka 9 dianggap menolak anjuran tertulis
  11. Dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 9, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai

  1. Pemohon (salah satu atau para pihak) datang langsung atau mengirimkan ke Dinas dngan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan
  2. Apabila bukti-bukti sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak dilampirkan, maka Dinas mengembalikan berkas untuk dilengkapi paling lambat dalam waktu 7 (hari) kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas
  3. Setelah menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak, Dinas wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melaui konsiliasi atau melaui arbitrase
  4. Dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbritase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka Dinas melimpahkan penyelasaian kepada mediator
  5. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan sidang mediasi
  6. Mediator sebelum melakukan proses mediasi dapat mengundang para pihak yang berselisih untuk melakukan klarifikasi permasalahan atau Perselisihan Hubungan Industrial yang dihadapi para pihak untuk mendapatkan keterangan dan/atau melengkapi data perselisihan dari para pihak yang hasilnya dituangkan dalam risalah klarifikasi
  7. Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan idustrial melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industril pada Pengadilan Negeri untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran
  8. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis dan harus sudah disampaikan kepada para pihak selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang mediasi pertama
  9. Para pihak harus memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator yang isinya waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis
  10. Pihak yang tidak memberikan pendapatnya sebagaimana dimaksud pada angka 9 dianggap menolak anjuran tertulis
  11. Dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 9, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai

Tidak dipungut biaya

Risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Kotak saran melalui website : www.kuduskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial"

Pelaksana

Atik Aliyah

-