Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. 1) Mengisi formulir KIA
  2. 2) Membawa foto copy kelahiran
  3. 3) Membawa foto copy Kartu Keluarga (KK).
  4. 4) Membawa foto copy KTP-e orang tua.
  5. 5) Pas foto 3x4 2 lembar (background tahun lahir genap: biru, ganjil: merah) (anak umur 5 sampai ? 17 tahun)
  6. 6) Pengajuan KIA yang hilang, dilampiri surat kehilangan dari kepolisian
  7. 7) Map hijau untuk anak usia ? 5 tahun, dan map kuning untuk anak usia ? 5 tahun

  1. a. Pemohon mengajukan formulis dan kelengkapan berkas persyaratan KIA ke kantor kecamatan;
  2. b. Kecamatan (sub bagian pelayanan umum) melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;
  3. c. KIA jadi untuk diserahkan kepada pemohon.

Pemohon baru paling lama 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

  • Kantor Kecamatan Sukodono Jl.Bukit Kweni Desa Anggaswangi  Kecamatan Sukodono Telp./FAX (031) 99036539
  • Email : sda.sukodono@gmail.com
  • Facebook: Pelayanan Kecamatan Sukodono
  • WA.  Center: 082132048521
  • Instagram: pelayanankecamatansukodono
  • Menyediakan kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

13.00 WIB s/d 17.00 WIB (Online)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)"