Pelayanan Farmasi

  1. SEP (Surat Eligibilitas Peserta)
  2. Resep/CPO
  3. Apabila SEP (Surat Eligibilitas Peserta) tidak terpenuhi, pasien dikatagorikan pasien umum

  1. Pasien poliklinik atau rawat jalan dapat langsung menyerahkan resep ke farmasi.
  2. Petugas akan mengecek kelengkapan berkas administrasi.
  3. Resep yang telah diserahkan selanjutnya akan klasifikasikan oleh petugas termasuk dalam obat racikan, obat kronis atau obat non kronis.
  4. Pemberikan obat pada pasien didasarkan pada dosis obat dan riwayat pemakaiannya.
  5. Obat yang telah disiapkan kemudian dientri.
  6. Obat yang telah dikemas diberikan pada pasien dengan sebelumnya mengkonfirmasi ulang identitas pasien.
  7. Bagi pasien rawat inap, obat akan diberikan langsung pada perawat ruang rawat inap sesuai dengan permintaan obat yang telah disetujui DPJP.

  • -  Obat Racik maxsimal 45 menit.
  • -  Tunggal atau Non Racik maksimal 30 menit

  • Disesuaikan dengan Peraturan Daerah Pangandaran Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah.

Setiap Pasien mendapatkan resep mendapatkan kepastian pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan Farmasi Rumah Sakit.

  • Email                         : rsud.pangandaran@yahoo.com
  • Telpon                       : (0265) 7503044
  • Facebook                  : RSUD Pandega Pangandaran
  • Kotak Saran
  • Petugas Information Center dan Humas UPTD RSUD Pandega Pangandaran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-