Pelayanan Laboratorium

  1. Surat pengantar pemeriksaan laboratorium dari dokter spesialis
  2. Blangko Tindakan Pemeriksaan Laboratorium
  3. Kartu pasien

  1. Pasien yang mendapat pemeriksaan laboratorium adalah rujukan swasta, pasien poliklinik/instalasi rawat jalan, ruang rawat inap, instalasi gawat darurat (IGD), dan Ruang Rawat Khusus.
  2. Pasien datang ke Instalasi Laboratorium dengan membawa surat pengantar pemeriksaan laboratorium.
  3. Pasien atau keluarga pasien dari poliklinik mendaftar ke Instalasi Laboratorium dan menunggu diruang tunggu untuk dilakukan pemeriksaan.
  4. Bagi pasien yang berasal dari ruang rawat inap, instalasi gawat darurat (IGD), dan Ruang Rawat Khusus pengambilan sampel akan dilakukan oleh perawat.
  5. Pemerikasaan spesimen dilakukan diinstalasi laboratorium.
  6. Identifikasi pasien dilakukan pada saat pengambilan specimen dan pada saat penyerahan hasil.
  7. Semua pemeriksaan laboratorium akan di cek kelengkapan administrasinya dan pasien dapat mengambil hasil pemeriksaan laboratoriumnya untuk dibawa ke dokter pengirim.
  8. Bagi pasien yang berasal dari ruang rawat inap IGD, dan Ruang Rawat Khusus hasil pemeriksaan laboratoriumnya akan diserahakan pada perawat yang bertugas.

-   Standar Pelayanan Minimal (SPM)

     Waktu Tunggu Pemeriksaan Laboratorium < 2>

 

-   Indikator Mutu Rumah Sakit

    Waktu tunggu hasil pemeriksaan Morfologi Apusan darah tepi

    maksimal 24 jam sejak pengambilan darah (Sampling).

  • Disesuaikan dengan Peraturan Daerah Pangandaran Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah.
  • Standar Tarif INA-CBGs.

Laboratorium Medis yang meliputi laboratorium Patologi Klinik

  • - Email                  : rsud.pangandaran@yahoo.com
  • - Telpon                : (0265) 7503044
  • - Facebook           : RSUD Pandega Pangandaran
  • - Kotak Saran
  • - Petugas Information Center dan Humas UPTD RSUD
  •   Pandega Pangandaran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-