Pelayanan Perpanjangan Notifikasi Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing

  1. Pakta integritas
  2. Bukti setor pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) asli

  1. Pemohon datang ke Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Kudus mengajukan permohonan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas meneliti berkas persyaratan
  3. Berkas dinyatakan benar dan lengkap dilanjutkan inputing data nomor pembayaran DKP-TKA melalui tka_daerah.kemnaker.go.id
  4. Verifikasi melalui online sistem oleh petugas

  1. Petugas meneliti berkas persyaratan selama 5 menit
  2. Berkas dinyatakan benar dan lengkap dilanjutkan inputing data nomor pembayaran DKP-TKA melalui tka_daerah.kemnaker.go.id selama 1 hari
  3. Verifikasi melalui online sistem oleh petugas selama 5 menit

Tidak dipungut biaya

Perpanjangan Notifikasi Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing

Kotak saran melalui website :

www.kuduskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpanjangan Notifikasi Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing"

Pelaksana

Atik Aliyah

-