Pelayanan Persallinan, Perinatal, Nifas dan Ginekologi

  1. Kartu pasien
  2. Kartu Asuransi (BPJS, Askes, dll)
  3. Surat Rujukan dari Puskesmas
  4. KTP/Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kecamatan
  6. Pasien dapat melengkapi berkas pendaftaran paling lama 1x 24 jam hari kerja, bila tidak terpenuhi akan dianggap sebagai pasien umum
  7. Pasien dapat melengkapi berkas pendaftaran paling lama 3 x 24 jam sejak pasien dirawat dan selama pasien masih dalam perawatan di RSUD Pandega Pangandaran, bila tidak terpenuhi akan dianggap sebagai pasien umum

  1. Pasien datang sendiri maupun rujukan ke rumah sakit melalui IGD umum dan poliklinik dapat melakukan pendaftaran di Lt. 1 Gd. B
  2. Pasien dapat mengambil ruang perawatan sesuai kelas yang diambil atau sesuai kelas haknya (bagi pasien BPJS dan kepersertaan asuransilainnya).
  3. Pasien yang akan melahirkan diperiksa dan mendapatkan tindakan kebidanan di ruang Ponek.
  4. Setelah pasien melahirkan, selanjutnya pasien akan dipindahkan ke ruang nifas dan mendapatkan perawatan. Bila diperlukan pasien dapat melakukan pemeriksaan labororatorium dan radiologi sesuai arahan dari DPJP.
  5. Bagi pasien yang dinyatakan sudah terdapat perbaikan klinis oleh DPJP dapat menyelesaikan proses administrasi dan keuangan di kasir sebelum pulang. Selanjutnya pasien akan diarahkan oleh DPJP untuk melakukan rawat jalan/kontrol sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Jangka waktu penyelesaian pelayanan persalinan, perinatal, nifas dan ginekologi tergantung dari kondisi pasien dan hasil pemeriksaan dokter spesialis.

  • Disesuaikan dengan Peraturan Daerah Pangandaran Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah.
  • Standar Tarif INA-CBGs.

Pelayanan persalinan, perinatal, nifas dan ginekologi

  • Email                       : rsud.pangandaran@yahoo.com
  • Telpon                     : (0265) 7503044
  • Facebook                : RSUD Pandega Pangandaran
  • Kotak Saran
  • Petugas Information Center dan Humas UPTD RSUD Pandega Pangandaran.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-