PELAYANAN KARTU AK.I / Kartu Kuning

  1. Fotocopy KTP
  2. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 cm (sebanyak 2 lembar)
  3. Fotocopy Ijazah terakhir
  4. Fotocopy sertifikat kompetensi kerja (bagi yang memiliki )
  5. Fotocopy surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki)

  1. Pemohon datang ke Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Kudus mengajukan permohonan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas meneliti berkas persyaratan
  3. Pemohon mengisi formulir permohonan yang telah disediakan
  4. Petugas memberikan penjelasan tentang tata cara pengisian formulir
  5. Pemberkasan kelengkapan pengajuan
  6. Petugas melakukan inputing data dalam sistem dan mencetak kartu
  7. Pejabat yang berwenang menandatangani / lagalitas Kartu Antar Kerja
  8. Petugas menyampaian Kartu AK.1 / Kartu Kuning kepada pemohon

  1. Petugas meneliti berkas persyaratan selama 4 menit
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan yang telah disediakan selama 4 menit
  3. Petugas melakukan inputing data dalam sistem dan mencetak kartu selama 5 menit
  4. Pejabat yang berwenang menandatangani / lagalitas Kartu Antar Kerja selama 3 menit
  5. Petugas menyampaian Kartu AK.1 / Kartu Kuning kepada pemohon selama 3 menit.

Tidak dipungut biaya

Kartu Antar Kerja (Ak.I)

Kotak saran melalui website  www.kuduskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN KARTU AK.I / Kartu Kuning"

Pelaksana

Atik Aliyah

-