Pelayanan Tindakan Medis Operatif (Bedah Sentral)

  1. Surat persetujuan operasi dari dokter spesialis
  2. Kartu pasien
  3. Kartu Asuransi (BPJS, Askes, dll)
  4. Surat Rujukan dari Puskesmas/Klinik/Faskes Tk.I
  5. KTP/Kartu Keluarga
  6. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kecamatan
  7. Pasien dapat melengkapi berkas pendaftaran paling lama 3 x 24 jam sejak pasien dirawat dan selama pasien masih dalam perawatan di RSUD Pandega Pangandaran, bila tidak terpenuhi akan dianggap sebagai pasien umum

  1. 1. Pelayanan Operasi Elektif - Pasien datang ke pendaftaran untuk daftar operasi dengan membawa persyaratan yang diperlukan yaitu surat pengantar dari dokter spesialis. - Pasien dengan operasi elektif maka 24 jam sebelum dilakukan operasi, pasien masuk ruang rawat inap melalui poliklinik dan telah melakukan pendaftaran rawat inap - Apabila tidak membawa surat pengantar atau waktu kedatangan pasien tidak sesuai dengan waktu yang tertera pada surat pengantar, maka pasien dialihkan masuk melalui poliklinik (pada jam kerja) atau IGD (kondisi emergency/di luar jam kerja). - Pasien dikirim dari ruang rawat inap ke kamar operasi dengan segala kelengkapannya - Setelah selesai dilakukan tindakan pembedahan, bagi pasien yang dilakukan pembiusan total menunggu di ruang pulih sadar selama ± 2 jam. Kemudian pasien dikirim kembali ke ruang Rawat Inap asal atau ruang Rawat Intensif sesuai kondisi pasien.
  2. 2. Pelayanan Operasi Cito - Pasien yang memerlukan tindakan operasi segera yang dapat mengancam nyawa maka pasien diizinkan langsung dapat dibawa ke kamar bedah tanpa melalui proses administrasi dahulu. Proses administrasi harus diselesaikan dalam waktu 3 x 24 jam. - Petugas IGD atau Petugas Rawat Inap menghubungi Petugas Bedah Sentral bahwa ada pasien yang harus operasi darurat (cito emergency). - Setelah dilakukan tindakan operasi darurat (cito emergency), penderita dikirim ke Ruang Rawat Inap atau Ruang Rawat Intensif. - Setelah selesai melaksanakan tindakan operasi, pasien dapat dipindahkan ke ruang intensif atau ruang rawat inap sesuai dengan kondisi klinis dan perawatan yang diperlukan oleh pasien.

  • Operasi Elektif dilaksanakan antara Senin s.d. Sabtu pada pukul 07.30 s.d. 14.30
  • Operasi Cito dilaksanakan segera, tidak ada batasan jam pelaksanaan.

  • Disesuaikan dengan Peraturan Daerah Pangandaran Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah.
  • Standar Tarif INA-CBGs.

Produk Pelayanan Bedah Sentral yaitu Bedah Umum, Obstetri dan Ginekologi, dan Mata

Penanganan, pengaduan, saran dan masukan :
• Email : rsud.pangandaran@yahoo.com
• Telpon : (0265) 7503044
• Facebook : RSUD Pandega Pangandaran
• Kotak Saran
• Petugas Information Center dan Humas UPTD RSUD Pandega Pangandaran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-