Pelayanan Rawat Inap

  1. Kartu pasien
  2. Kartu Asuransi (BPJS, Askes, dll);
  3. Surat Rujukan dari Puskesmas/ Klinik/ Faskes Tk. 1
  4. KTP/Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kecamatan
  6. Pasien dapat melengkapi berkas pendaftaran paling lama 3 x 24 jam sejak pasien dirawat dan selama pasien masih dalam perawatan di RSUD Pandega Pangandaran, bila tidak terpenuhi akan dianggap sebagai pasien umum.

  1. Pasien yang datang sendiri maupun rujukan ke rumah sakit baik ke IGD umum, poliklinik ataupun IGD Rawat Khusus, jika terdapat indikasi atau gejala klinis memerlukan rawat inap, sebelumnya dapat melakukan pendaftaran rawat inap di Lt. 1 Gd. B.
  2. Pasien dapat mengambil ruang perawatan rawat inap sesuai kelas yang diambil atau sesuai kelas haknya (bagi pasien BPJS dan kepersertaan asuransi lainnya).
  3. Pasien mendapatkan perawatan sesuai dengan gejala klinis yang diderita, dan pasien dapat melakukan pemeriksaan laboratorium dan radiologi sesuai dengan arahan DPJP.
  4. Pasien yang mengalami perburukan klinis pada saat di ruang rawat inap biasa dapat dipindahkan ke ruang rawat intensif atau dapat dirujuk ke rumah sakit lain jika diperlukan peningkatan perawatan yang tidak tersedia di rumah sakit.
  5. Bagi pasien yang dinyatakan sudah terdapat perbaikan klinis oleh DPJP dapat menyelesaikan proses administrasi dan keuangan di kasir sebelum pulang. Selanjutnya pasien akan diarahkan oleh DPJP untuk melakukan rawat jalan/kontrol sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

  • Visit dokter spesialis setiap hari kerja pada jam kerja
  • Disesuaikan dengan perkembangan penyakit dan kondisi klinis pasien atau kasus yang ditangani

  • Disesuaikan dengan Peraturan Daerah Pangandaran Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah.
  • Standar Tarif INA-CBGs.

Pemberian jasa pemeriksaan, tindakan dan pemberian resep pasien rawat inap

Penanganan, pengaduan, saran dan masukan

  • Email : rsud.pangandaran@yahoo.com
  • Telpon : (0265) 7503044
  • Facebook : RSUD Pandega Pangandaran
  • Kotak Saran
  • Petugas Information Center dan Humas UPTD RSUD Pandega Pangandaran.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-