Tindakan Medik Gigi

  1. NOMOR ANTRIAN
  2. KARTU BEROBAT/KARTU JAMINAN KESEHATAN/ KTP/IDENTITAS DIRI/KARTU BPJS

  1. - PASIEN DI PANGGIL SESUAI NOMOR ANTRIAN POLI
  2. - MENCOCOKKAN IDENTITAS PASIEN DENGAN BUKU REKAM MEDIK,
  3. - DILAKUKAN ANAMNESA DAN PEMERIKSAAN FISIK OLEH PERAWAT GIGI
  4. - SELANJUTNYA KEMBALI KE DOKTER, PEMBERIAN OBAT OLEH DOKTER
  5. - PENGAMBILAN RESEP KE RUANG FARMASI
  6. - DIRUJUK KE PPK TK.II/RS BILA DIPERLUKAN

15 Menit

1.Tindakan Medik Gigi ( Pemeriksaan, Konsultasi, Farmasi dan Rekam Medik

  1. Pencabutan Gigi tanpa suntikan Rp. 15.000
  2. Pencabutan gigi dengan suntikan Rp. 30.000
  3. Pencabutan gigi dengan komplikasi Rp. 90.000
  4. Penambalan permanen per elemen Rp.25.000
  5. Tambalan sinar / komposit gigi tetap per elemen Rp.35.000
  6. Tambalan sementara Rp. 10.000
  7. Pembersihan karang gigi ( per rahang ) Rp. 40.000
  8. Incisi dan drainage abses Rp. 40.000
  9. Koretase soket Rp. 30.000
  10. Jahitan  Rp. 10.000

Pelayan Tindakan Medis dan Tindakan keperawatan

Penyampaian Pengaduan, Saran dan Masukan melalui:

  1. Kotak Saran yang terdapat di depan loket pendaftaran.
  2. Call Center dan SMS Center 08115188870
  3. Email dengan alamat pkm.mabuun@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan Medik Gigi "