Pengantar Ijin Kermaian / Hiburan

  1. Surat Permohonan dari Desa/Kelurahan
  2. Foto Copy KK / KTP pemohon
  3. Foto Copy KTP / KK Identitas penanggungjawab
  4. Surat Pernyataan kesanggupan

  1. Pemohon mengajukan permohonan ijin keramaian dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas menyerahkan berkas permohonan kepada pejabat yang berwenang
  3. Pejabat melakukan survei lokasi ijin
  4. Pejabat meminta tanda tangan camat dan stempel apabila dianggap memenuhi syarat saat survei lokasi
  5. Petugas meregister kedalam buku register
  6. Surat permohonan ijin keramian diberikan kepada pemohon untuk diproses selanjutnya

3 jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Keramaian

1. Menghubingi kantor Kecamatan Grati Telp. 0343.481016

2. Menyampaikan langsung kepada staf Kecamatan Grati di Kantor Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Ijin Kermaian / Hiburan"