Pengantar Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Foto Copy KTP Orang Tua / KTP yang bersangkutan
  3. Foto Copy KK
  4. Lembar Verifikasi
  5. Foto rumah tampak depan, samping dan dapur
  6. Struk pembayaran listrik

  1. Pemohon menyerahkan berkas yang diperlukan
  2. Staf Kecamatan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Spetugas menyampaikan kepada kasi kesejahteraan dan sosial
  4. Kasi kesra melakukan verifikasi berkas dan paraf pada permohonan
  5. Camat menandatangani permohonan
  6. Petugas meregister dan menyetempel rekomendasi surat keterangan tidak mampu
  7. Petugas menyerahkan kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

pengantar surat keterangan tidak mampu

1. Menghubungi Kantor Kecamatan Grati Telp. 0343-481016

2. Menyampaikan langsung kepada staf Kecamatan di Kantor Kecamatan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu"