Rekomendasi Perizinan Klinik Pratama/Laboratorium/OPTIK

  1. Surat permohonan bermaterai
  2. Surat pernyataan dari pemilik bahwa sanggup mentaati ketentuan dari peraturan yang berlaku di bidang kesehatan
  3. Fotocopi akte notaris pendirian badan hukum (bagi yayasan) dan KTP bagi perorangan
  4. Status bangunan tanah / Fotocopi sertifikat tanah
  5. Dokumen UPL-UKL
  6. Struktur organisasi
  7. Daftar ketenagaan medis, paramedis dan non medis
  8. Surat kesanggupan dan penunjukan semua tenaga
  9. Data dokter penanggungjawab, dokter pelaksana harian, kepegawaian
  10. Daftar infentaris medis, penunjang medis dan non medis
  11. Daftar tarif pelayanan
  12. Gambar denah bangunan
  13. Gambar denah lokasi

  1. Pemohon menyarahkan surat permohonan beserta persyaratan administrasi ke Dinas Kesehatan Kab. Bondowoso
  2. Kepala Dinas Kesehatan membuat disposisi kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
  3. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan membuat disposisi kepada Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer
  4. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi
  5. Bila persyaratansudah lengkapmaka dilakukan visitasi ke klinik
  6. Petugas membuat berita acara dan surat rekomendasi berdasarkan hasil visitasi dan pengkajian permohonan
  7. Menyerahkan berita acara dan surat rekomendasi perijinan kepada pemohon

6 Hari sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Klinik Pratama/Laboratorium/OPTIIK

WA +62 852-5885-6750 (Bapak Iswanto)

+62 823-3738-8044 (Ibu Silvi)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Perizinan Klinik Pratama/Laboratorium/OPTIK"