Rekom STPT

  1. Surat pernyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  3. Pas photo terbaru ukuran 4 x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar (latar belakang merah)
  4. Surat keterangan lokasi tempat praktik dari kelurahan atau desa
  5. Surat pengantar dari puskesmas wilayah setempat
  6. Peta lokasi dan denah ruangan
  7. Daftar inventaris peralatan
  8. Mengisi surat permohonan dan surat pernyataan (dilengkapi materai 6000)
  9. Fotocopy Sertifikat Pelatihan
  10. Map hijau

  1. Pemohon datang sendiri dan mengajukan penerbitan rekom STPT ke Dinas Kesehatan Kab. Bondowoso
  2. Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas Yankestrad
  3. Tim teknis melaksanakan visitasi bersama sesuai dengan jadual yang telah ditentukan.
  4. Bila memenuhi syarat penerbitan STPT Tim Teknis akan membuat pengajuan berkas untuk mendapatkan rekom asosiasi

15 hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekom Surat Terdaftar Penyehat Tradisional

WA : +62 852-5885-6750 (Ibu Puspita)

+62 823-3738-8044 (Ibu Iska)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekom STPT"