SP Laik Hygiene dan Sanitasi Tata Boga

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso
  2. Foto Copy KTP Pemohon yang masih berlaku
  3. Surat Penunjukan Penanggung Jawab DAM
  4. Pas Foto terakhir ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar (latar belakang warna merah)
  5. Pas Foto terakhir ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar (latar belakang warna merah)
  6. Denah bangunan lokasi DAM
  7. Surat Pengantar dari Puskesmas
  8. Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan/Desa
  9. Rekomendasi dari Asosiasi Depot Air Minum Kabupaten Bondowoso (ADB).

  1. Pemohon datang sendiri dan mengajukan penerbitan Laik Sehat DAM ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso;
  2. Verifikasi /validasi dokumen oleh petugas yang sudah ditunjuk;
  3. Penyuluhan tentang DAM;
  4. Petugas melakukan kunjungan ke lokasi pemohon guna pemeriksaan tekhnis;
  5. Pengambilan sampel air yang dilakukan oleh petugas Sanitasi Puskesmas/Dinas;
  6. Entry data oleh petugas di Dinas Kesehatan;
  7. Verifikasi hasil Entry oleh atasan;
  8. Penandatanganan oleh Kepala Dinas kesehatan;
  9. Penyerahan Sertifikat Laik Sehat DAM.

Verifikasi berkas 7 hari

25 hari setelah pemohon datang sertifikat sudah bisa diambil

Untuk uji sample air, sample makanan dan usap alat di lakukan di laboratorium kesehatan daerah Bondowoso dan biaya di bebankan kepada pemohon (biaya sesuai perda Kab. Bondowoso)

Izin Laik Hygiene dan Sanitasi Tata Boga

Call : Ibu Idha +62 813-3441-9509, Ibu Titit +62 821-4162-9341

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SP Laik Hygiene dan Sanitasi Tata Boga"