SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan dan Industri Rumah Tangga)

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Foto copy Sertifikat PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan)
  3. Foto 4 x 6 berwarna 2 lembar4. Surat pengantar dari puskesmas
  4. Surat keterangan usaha dari kelurahan / desa
  5. Denah lokasi
  6. Denah bangunan
  7. Contoh label / etiket yang benar

  1. Pemohon datang sendiridan mengajukan penerbitan SPP-IRT ke Dinas Kesehatan Kab. Bondowoso
  2. Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas PIRT
  3. Penyuluhan PIRT
  4. Petugas melakukan survei Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
  5. Entri data oleh petugas PIRT dan menyiapkan sertifikat
  6. Verifikasi & validasi hasil entri oleh Kasi / Kabid
  7. Penandatanganan oleh kepala dinas
  8. Penyerahan SPP-IRT

7 hari setelah berkas diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Produksi Pangan dan Industri Rumah Tangga

Call : Bp. Andi (+62 877-5770-0081), Ibu Yenni (+62 823-0159-5981)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan dan Industri Rumah Tangga)"