Standar Pelayanan Pengaduan

  1. 1) Pengaduan resmi (melalui email/tlp/ SMS/ WA/ kotak saran/ ke ruang pengaduan)
  2. 2) Identitas resmi

  1. 1) Petugas ruang pengaduan menerima pengaduan dari masyarakat
  2. 2) Pengadu menulis pengaduan di form pengaduan
  3. 3) Pencatatan pengaduan dan keluhan ke dalam buku register pengaduan
  4. 4) Identifikasi materi pengaduan dan keluhan masyarakat
  5. 5) Koordinasi dengan unit terkait pengaduan
  6. 6) Penyampaian tanggapan kepada pengadu

Tergantung permasalahan pengaduan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan

  1. Email: rsudkoesma@gmail.com
  2. Telp  : (0356)325696
  3. SMS/ WA : 085338566001
  4. Kotak Saran
  5. Ruang Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan"