Standar Pelayanan Poliklinik Eksekutif

  1. 1. Kartu identitas pasien
  2. 1. Kartu identitas pasien
  3. 2. Kartu berobat

  1. 1. Pengambilan nomor antrian manual / sistem antrian;
  2. 2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran;
  3. 3. Menunggu pemanggilan pada klinik yang dituju;
  4. 4. Verifikasi berkas oleh petugas administrasi (Pasien Asuransi);
  5. 5. Dilakukan anamnesa oleh perawat;
  6. 6. Pemeriksaan oleh dokter dan penunjang (laboratorium atau radiologi) bila diperlukan;
  7. 7. Pemberian terapi atau resep obat;
  8. 8. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir;
  9. 9. Pengambilan obat di Farmasi;
  10. 10. Pasien pulang

Kurang dari 60 menit

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pelayanan Kesehatan dan Retribusi Kelas III pada RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban.
  2. Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II dan I pada RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban

Pelayanan Pasien Poliklinik Eksekutif

  1. Email: rsudkoesma@gmail.com
  2. Telp  : (0356)325696
  3. SMS/ WA : 085338566001
  4. Kotak Saran
  5. Ruang Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poliklinik Eksekutif"