Standar Pelayanan Rehabilitasi Medis

  1. 1) Surat pengantar rehabilitasi medis
  2. 2) Protokol terapi
  3. 3) SEP untuk pesien BPJS

  1. 1) Petugas menerima pasien
  2. 2) Dilakukan anamnesa dan pemeriksaan
  3. 3) Pemberian terapi
  4. 4) Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. 5) Pengambilan obat
  6. 6) Penyelesaian administrasi
  7. 7) Pasien pulang

Sesuai dengan tindakan yang diberikan

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Kelas III pada RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban
  2. Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II dan I pada RSUD dr. R. Koesma

Pelayanan Rehabilitasi Medis

  1. Email: rsudkoesma@gmail.com
  2. Telp  : (0356)325696
  3. SMS/ WA : 085338566001
  4. Kotak Saran
  5. Ruang Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rehabilitasi Medis"