Standar Pelayanan Radiologi

  1. 1) Surat Pengantar
  2. 2) SEP (untuk pasien BPJS)
  3. 3) Persyaratan Teknis

  1. 1) Pasien telah didaftarkan secara online oleh petugas dari unit pengirim
  2. 2) Pasien/ keluarga mengambil nomor antrian
  3. 3) Menunggu panggilan sesuai pemeriksaan
  4. 4) Dilakukan pemeriksaan sesuai pengantar
  5. 5) Pembacaan hasil/ ekspertisi
  6. 6) Penyerahan hasil

3 Jam

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Kelas III pada RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban
  2. Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II dan I pada RSUD dr. R. Koesma

Pelayanan Radiologi

  1. Email: rsudkoesma@gmail.com
  2. Telp  : (0356)325696
  3. SMS/ WA : 085338566001
  4. Kotak Saran
  5. Ruang Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Radiologi"