Standar Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik

  1. Permintaan pemeriksaan laboratorium Patologi Klinik dari dokter internal atau eksternal RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban

  1. 1. Menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan/e-lab dari internal atau eksternal RSUD
  2. 2. Petugas melakukan verifikasi order permintaan pemeriksaan laboratorium dan memberikan nomor laboratorium
  3. 3. Pasien umum membayar sesuai tagihan
  4. 4. Pasien mendapatkan kartu pengambilan hasil laboratorium
  5. 5. Pemeriksaan laboratorium
  6. 6. Petugas menyerahkan hasil laboratorium sesuai kartu pengambilan hasil

Cito : ≤120 menit

Elektif : ≤ 360 menit

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Kelas III pada RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban
  2. Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II dan I pada RSUD dr. R. Koesma

Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik

  1. Email: rsudkoesma@gmail.com
  2. Telp  : (0356)325696
  3. SMS/ WA : 085338566001
  4. Kotak Saran
  5. Ruang Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik"