Standar Pelayanan Gawat Darurat

  1. 1) Kartu Identitas
  2. 2) Kartu Rekam Medis untuk pasien lama
  3. 3) Kartu BPJS/ penjamin lainnya
  4. 4) Pasien dan pengantar wajib memakai masker bedah

  1. 1) Petugas menerima pasien
  2. 2) Pemeriksaan triage
  3. 3) Keluarga/ pendamping pasien mendaftarkan pasien
  4. 4) Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan keluhan
  5. 5) Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  6. 6) Pengambilan obat
  7. 7) Penyelesaian administrasi
  8. 8) Pasien pulang/ rawat inap/ rujuk

Respon time 5 menit

Lama tindakan sesuai kondisi pasien

  1. Pasien BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat tidak dipungut biaya
  2. Pasien Umum dikenakan biaya sesuai tarif yang berlaku dibawah ini Bagi kelas III : Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Kelas III pada RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban dan  Bagi Kelas I dan 2 :Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II dan I pada RSUD dr. R. Koesma

Pelayanan Gawat Darurat

  1. Email: rsudkoesma@gmail.com
  2. Telp  : (0356)325696
  3. SMS/ WA : 085338566001
  4. Kotak Saran
  5. Ruang Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gawat Darurat"