Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP)

  1. Membawa surat pengantar dari Desa setempat (From F-107)
  2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  1. Pemohon mengajukan berkas F-107 dari desa ke kantor
  2. Kecamatan (sub bagian pelayanan umum) melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon
  3. Apabila pemohon belum pernah melaksanakan perekaman KTP-el, maka petugas akan mengarahkan untuk proses perekaman KTP-el
  4. KTP-el jadi untuk diserahkan kepada pemohon

Pemohon sudah melakukan rekam (photo)

Tidak dipungut biaya

E-KTP

  • Kantor Kecamatan Sukodono Jl.Bukit Kweni Desa Anggaswangi  Kecamatan Sukodono Telp./FAX (031) 99036539
  • Email : sda.sukodono@gmail.com
  • Facebook: Pelayanan Kecamatan Sukodono
  • WA.  Center: 082132048521
  • Instagram: pelayanankecamatansukodono
  • Menyediakan kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP)"