Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan

  1. Mengisi permohonan
  2. Rekomendasi izin mendirikan bangunan dari kelurahan
  3. Fotocopy Kartu tanda Pendudu
  4. Fotocopy surat kepemilikan Tanah / sertifikat
  5. Fotocopy tanda bukti pelunasan pajak bumu dan bangunan
  6. gambar lokasi / denah bangunan
  7. surat pernyataan tidak keberatan dari yang berbatasan dengan bangunan
  8. rekoemdasi Kesesuaian lahan dan Ruang yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah

  1. Datang membawa berkas yang sudah di tentukan mulai dari Rt / Rw ke Kelurahan / Desa Setempat
  2. berikan berkas kepada petugas loket pelayanan untuk di proses selama 1 hari
  3. Petugas akan memasukkan data ke komputer dan memprint out
  4. Apabila berkas tidak memenuhi persyaratan yang berlaku maka akan dikembalikan untuk dilengkapi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan

ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan "