Pelayanan Perekaman KTP-el

No. SK: 188.4/93/402.409/2024

  1. Membawa Foto Copy KK

  1. Berkas / Foto copy KK di serahkan kepada petugas pelayanan untuk di koreksi
  2. Petugas/ operator merekam pemohon
  3. Petugas/ operator memasukkan daftar pencetakan untuk di kirim ke Dispendukcapil

Pelayanan dapat di laksanakan 15 menit apabila berkas sudah benar, tidak ada gangguan pada sistem , dan jaringan online tidak ada kendala

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Pelayanan KTP eletronik

Pengaduan dapat di lakukan  antara lain :

1. Telp no 0351 -455332

2. email : madiunkecamatan@gmail.com

3. Kotak saran

4. WA ke 085604727647

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman KTP-el"