Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang antar Kecamatan, Kab/ Kota, Propinsi

No. SK: 188.4/93/402.409/2024

  1. Membawa surat keterangan dari Desa / Kelurahan
  2. Membawa KK Asli
  3. Membawa Foto Copy surat nikah
  4. Membawa Foto Copy ijazah terakhir
  5. Membawa KTP-el

  1. Berkas di serahkan kepada petugas pelayanan
  2. Petugas operator memasukkan data pemohon secara online
  3. Petugas / operator mencetak surat keterangan pindah
  4. Petugas meregister surat pindah dan menyerahkan kepada pemohon

Apabila berkas sudah lengkap dan jaringan internet tidak ada gangguan/ lancar

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Pindah

Pengaduan dapat dilakukan antara lain :

1. Telp. no 0351-455332

2. email : madiunkecamatan@gmail.com

3. Kotak saran

4. WA ke 085604727647

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online dan off line

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang antar Kecamatan, Kab/ Kota, Propinsi"