1. Mengisi presensi pengunjung
2. Menyerahkan persyaratan sebagai anggota
3. Mengisi formulir pendaftaran
4. Foto Kartu Tanda Anggota
5. Menerima Kartu
6. Tanda tangan bukti tanda terima Kartu Anggota
Tidak dipungut biaya
Kartu Tanda Anggota Perpustakaan (KTA)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store