Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan

  1. 1. Masyarakat Kudus
  2. - Foto copy KTP yang masih berlaku
  3. - Foto copy KK bagi pelajar yang belum mempunyai KTP
  4. 2. Masyarakat Luar Kudus
  5. - Mengisi formulir pendaftaran
  6. - Foto copy KTP yang masih berlaku dan surat keterangan domisili dari RT setempat
  7. - Foto copy KK dan surat keterangan dari Sekolah/Universitas
  8. - Maksimal Mahasiswa semester V

  1. 1. Via WhatsApp - Ketik pemohon KTA Upload foto berwarna setengah badan dan foto KTP - Admin input data dan cetak KTA - Pemohon ambil KTA di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dengan menunjukkan bukti pemohon KTP.
  2. 2. Datang ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan - Mengisi formulir dilengkapi Fc KTP - Admin input data - Pemohon melakukan foto KTA di tempat yang disediakan - KTA diterima pemohon

      1.  

1. Mengisi presensi pengunjung

2. Menyerahkan persyaratan sebagai anggota

3. Mengisi formulir pendaftaran

4. Foto Kartu Tanda Anggota

5. Menerima Kartu

6. Tanda tangan bukti tanda terima Kartu Anggota

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Anggota Perpustakaan (KTA)

  1. Pengaduan disampaikan dalam bentuk tertulis, lisan maupun per telepon
  2. Pengaduan dicatat dalam buku agenda pengaduan
  3. Tim mengkonfirmasi, mengevaluasi, menangani dan menyelesaikan pengaduan
  4. Pengaduan bisa melalui :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan"