Pelayanan Penerimaan Tamu secara Offline

  1. Tamu adalah tamu non kepentingan perkara yang sedang berproses, sedang berlansung persidangan dan perkara tersebut belum diputuskan Majelis.
  2. Jika Tamu tersebut adalah tamu perkara, maka dipastikan kedua belah pihak dapat hadir bersama-sama
  3. Tamu datang langsung ke Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta.

  1. Tamu datang langsung ke Kantor Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta;
  2. Tamu akan diberikan ID Card oleh Petugas Keamanan (Satpam);
  3. Tamu langsung menghadap meja PTSP dimana meja tempat penerimaan tamu berada dan melakukan scan barcode pada buku tamu elektronik (SIPETA);
  4. Petugas dengan menggunakan aplikasi SIPETA dapat melakukan identifikasi tamu dengan menginput nama tamu, alamat, profesi, tujuan bertamu dan pejabat yang dituju;
  5. Petugas dapat melakukan perekaman wajah tamu dan memberikan id card atau kartu pengenal dengan identifikasi QR Code yang diberikan;
  6. Petugas secara real time melalui menu tersedia di SIPETA dapat meneruskan data tamu yang sudah terinput tersebut kepada pejabat/pimpinan yang dituju;
  7. Pejabat yang dituju, akan menerima sinyal berupa notifikasi pemberitahuan dari aplikasi pada PC atau Laptop maupun Smartphone yang menandakan ada pesan tamu yang masuk;
  8. Pejabat dimaksud dapat langsung login ke aplikasi dengan user nya dan dapat melihat dan memvalidasi data tamu yang masuk tersebut;
  9. Jika menurut verifikasi pejabat tersebut, tamu tersebut dianggap memenuhi syarat untuk diterima, maka Pejabat dapat mengirimkan notifikasi ke bagian petugas penerima tamu berupa persetujuan untuk diterima, jadwal pertemuan serta tempat yang disediakan, dan petugas meneruskan kepada tamu tersebut untuk selanjutnya dilaksanakan;
  10. Jika dinyatakan tidak diterima sebagai tamu, maka Pejabat tersebut dapat memberikan notifikasi secara real time kepada petugas dan menyampaikannya kepada tamu tersebut;
  11. Tamu yang telah diterima tersebut, mengembalikan ID Card ke petugas penerima tamu;
  12. Data tamu yang masuk tersebut, langsung secara otomatis dilaporkan dan setiap bulan dapat dilakukan print out dengan template laporan yang telah disediakan;

1. Proses registrasi tamu membutuhkan waktu hanya maksimal 5 (lima) menit saja;

2. Proses meneruskan sampai memberikan keputusan apakag diterima atau tidak tamu tersebut menggunakan waktu sekitar hanya 5 (lima) menit saja;

3. Proses mencetak laporan per periode tertentu membutuhkan waktu 5 (lima) menit

Tidak dipungut biaya

Laporan penerimaan tamu per periode tertentu

Masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta dapat melakukan pengaduan melalui meja pengaduan yang telah disediakan, nomor WA yang disediakan serta email pengaduan atau memberikan saran dan masukan melalui kotak saran yang tersedia.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Tamu secara Offline"