rekomendasi permohonan bantuan sarpras

  1. 1. surat pengantar kepala desa
  2. 2. proposal permohonan bantuan yang sudah diverifikasi desa masing masing rangkap 5

  1. 1.pemohon membawa persyaratan dan mendaftarkan bagian pelayanan
  2. 2. pemeriksaan berkas dan paraf oleh pejabat yang berwenang
  3. 3. jika berkas dinyatakan kurang lengkap langsung di kembalikan kepemohon untuk dilengkapi
  4. 4. jika berkas dinyatakan lengkap maka diproses dan ditanda tangani oleh camat
  5. 5. penyerahan berkas kepada pemohon

berkas pemohon diterima petugas pelayanan umum kemudian di periksa oleh petugas berkas lengkap kemudian dinaikkan kepejabat berwenang untuk ditanda tangani sebagai persetujuan berkas pemohon kemudian di kembalikan ke pemohon ( waktu rata-rata 10 menit ).

Tidak dipungut biaya

rekomendasi permohonan bantuan sarpras

berkas pemohon diterima petugas pelayanan umum kemudian di periksa oleh petugas berkas lengkap kemudian dinaikkan kepejabat berwenang ( penghubung) untuk ditanda tangani sebagai persetujuan berkas pemohon kemudian di kembalikan ke pemohon ( waktu rata-rata 10 menit)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "rekomendasi permohonan bantuan sarpras"