pelayan keterangan ahli waris

  1. 1.surat pengantar rt/rw
  2. 2. surat pengantar kepala desa
  3. 3, fhotocopy kk dan ktp
  4. 4. silsilah ahli waris

  1. 1. penyampaian berkas oleh pemohon kepada petugas kemudian petugas memverifikasi
  2. 2. setelah berkas diverifikasi dilanjutkan ke pimpinan/camat untuk mendapatkan pengesahan

berwenang untuk ditanda tangani sebagai persetujuan berkas pemohon kemudian di kembalikan ke pemohon ( waktu rata-rata 10 menit  berkas pemohon diterima petugas pelayanan umum kemudian di periksa oleh petugas berkas lengkap kemudian dinaikkan kepejabat ).

Tidak dipungut biaya

pelayan keterangan ahli waris

berkas pemohon diterima petugas pelayanan umum kemudian di periksa oleh petugas berkas lengkap kemudian dinaikkan kepejabat berwenang ( penghubung) untuk ditanda tangani sebagai persetujuan berkas pemohon kemudian di kembalikan ke pemohon ( waktu rata-rata 10 menit ).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayan keterangan ahli waris "