pelayanan rekomendasi ijin pindah nikah dan surat keterangan permohonan nikah

  1. 1. surat pengantar kepala desa
  2. 2. fhotocopy ktp dan kk
  3. 3. fom N-1 sampai dengan N-4 dari kantor urusan agama ( kua) bagi yg beragama islam
  4. 4. fhotocopy akte kelahiran

  1. 1. pemohon membawa persyaratan pemohon surat ijin pindah nikah dan surat keterangan permohonan nikah
  2. 2. pemeriksaan berkas dan paraf oleh pejabat yang berwenang
  3. 3. jika berkas dinyatakan kurang lengkap langsung di kembalikan kepemohon
  4. 4. jika berkas lengkap maka diproses, selanjutnya penyerahan surat ijin pindah nikah dan keterangan pemohonan nikah kepada pemohon

berwenang untuk ditanda tangani sebagai persetujuan berkas pemohon kemudian di kembalikan ke pemohon ( waktu rata-rata 10 menit berkas pemohon diterima petugas pelayanan umum kemudian di periksa oleh petugas berkas lengkap kemudian dinaikkan kepejabat ).

Tidak dipungut biaya

pelayanan rekomendasi ijin pindah nikah dan surat keterangan permohonan nikah

berkas pemohon diterima petugas pelayanan umum kemudian di periksa oleh petugas berkas lengkap kemudian dinaikkan kepejabat berwenang ( penghubung) untuk ditanda tangani sebagai persetujuan berkas pemohon kemudian di kembalikan ke pemohon ( waktu rata-rata 5 menit ).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan rekomendasi ijin pindah nikah dan surat keterangan permohonan nikah"