pelayanan pindah penduduk antar kecamatan dalam kabupaten dan antar kabupaten/provinsi

  1. 1. surat pengantar rt/rw
  2. 2. surat pengantar kepala desa
  3. 3. ktp asli dan fhotocopy, penduduk yang pindah
  4. 4. kartu keluarga asli dan fhotocopy masing-masing rangkap 4 bendel

  1. 1. pemohon membawa persyaratan pemohon surat pindah dan mendaftarkan bagian pelayanan di desa untuk di kirim ke desa tujuan.
  2. 2. pemberian tanda bukti dan nomor urut panggilan
  3. 3. pemeriksaan berkas dan paraf oleh pejabat yang berwenang
  4. 4. jika berkas dinyatakan kurang lengkap langsung di kembalikan kepemohon
  5. 5. jika berkas lengkap maka diproses, selanjutnya penyerahan surat pindah kepada pemohon

berkas pemohon diterima petugas pelayanan umum kemudian di periksa oleh petugas berkas lengkap kemudian dinaikkan kepejabat berwenang untuk ditanda tangani sebagai persetujuan berkas pemohon kemudian di kembalikan ke pemohon ( waktu rata-rata 5 menit ).

Tidak dipungut biaya

pelayanan pindah penduduk antar kecamatan dalam kabupaten dan antar kabupaten/provinsi

berkas pemohon diterima petugas pelayanan umum kemudian di periksa oleh petugas berkas lengkap kemudian dinaikkan kepejabat berwenang ( penghubung) untuk ditanda tangani sebagai persetujuan berkas pemohon kemudian di kembalikan ke pemohon ( waktu rata-rata 5 menit ).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pindah penduduk antar kecamatan dalam kabupaten dan antar kabupaten/provinsi"