Legalisasi permohonan bantuan sosial

  1. 1. surat pengantar kepala desa
  2. 2. ktp asli dan fhotocopy
  3. 3. kartu keluarga asli dan fhotocopy
  4. 4. proposal bantuan yang dimohonkan

  1. 1.berkas pemohon diterima petugas pelayanan umum
  2. 2. berkas di periksa oleh petugas berkas
  3. 3. berkas lengkap kemudian dinaikkan kepejabat berwenang untuk ditanda tangani sebagai persetujuan berkas pemohon
  4. 4. kemudian di kembalikan ke pemohon ( waktu rata-rata 5 menit ).

berkas pemohon diterima petugas pelayanan umum kemudian di periksa oleh petugas berkas lengkap kemudian dinaikkan kepejabat berwenang untuk ditanda tangani sebagai persetujuan berkas pemohon kemudian di kembalikan ke pemohon ( waktu rata-rata 5 menit ).

Tidak dipungut biaya

Legalisasi permohonan bantuan sosial

berkas pemohon diterima petugas pelayanan umum kemudian di periksa oleh petugas berkas lengkap kemudian dinaikkan kepejabat berwenang ( penghubung) untuk ditanda tangani sebagai persetujuan berkas pemohon kemudian di kembalikan ke pemohon ( waktu rata-rata 5 menit ).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi permohonan bantuan sosial"