Pelayanan Izin Penelitian

  1. Surat pengantar dari universitas/kampus
  2. Fotokopi makalah 1 (satu) rangkap
  3. Fotokopi KTP
  4. Pas foto berwarna 4x6, 2 lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan
  2. Verifikasi berkas
  3. Jika berkas dinyatakan lengkap izin penelitian akan diterbitkan, jika berkas dinyatakan tidak lengkap/tidak sesuai maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Penelitian

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Penelitian"