Kegiatan perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah

  1. disposisi surat

  1. menerima disposisi penyusunan dokumen perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja
  2. membuat nota dinas permintaan bahan penyusunan dokumen perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja
  3. menerima dan mempelajari serta memaraf nota dinas
  4. menandatangani nota dinas
  5. menggandakan, menyebarkan nota dinas ke masing-masing bidang
  6. menyusun bahan dokumen perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja serta memaraf
  7. kepala bidang mempelajari dan memaraf bahan dokumen perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja bidang
  8. mengumpulkan bahan perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja dari masing-masing bidang
  9. menganalisa dan memverifikasi bahan penyusunan dokumen perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja
  10. menyusun draft dokumen perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja serta memaraf
  11. menerima dan mempelajari draft dokumen perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja dan memaraf
  12. menandatangani dokumen perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja
  13. dokumentasi
  14. penggandaan dokumen perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja
  15. mengirim dokumen perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja

24 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

DOKUMEN RENSTRA

Pengaduan, saran dan masukan pelayanan dapat disampaikan melalui :

1. KotakPengaduan,

2. Penyampaian secara langsung

3. SMS/Telepon/Media Sosial/Wa/Website Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kegiatan perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah"