Pengantar Ijin Keramaian

  1. Surat Permohonan dari Desa
  2. Foto Copy KTP / KK Pemohon
  3. Foto Copy KTP / KK / Identitas Penanggung Jawab

  1. Pemohon Mengajukan Pelayanan Keramaian dengan menyapaikan Berkas Persyaratan
  2. Petugas Pelayanan melakukan verivikai kelengkapan Berkas persyaratan
  3. Petugas Loket Pelayanan memberikan Nomor Register dan Menyampaikan ke Kasi Trantib
  4. Kasi Trantib Melakukan Verivikasi dan Paraf Pada Permohonan Rekomendasi Izin Keramaian / Hiburan
  5. Camat Memberikan Tandatangan
  6. Petugas Loket Pelayanan Membubuhkan Stempel dan Menyampaikan Rekomendasi ke Pemohon
  7. Pemohon Mengambil Rekomendasi Izin Keramaian / Hiburan dengan Tandatangan Pada Buku Pengambilan

1. 5 Menit pengecekan berkas

2. 5 Menit memberikan nomor register

3. 5 Menit Kasi Trantib memberikan paraf

4. 3 Menit Camat memberikan TTD

5. 3 Menit petugas membubuhkan stempel

Tidak dipungut biaya

Pengantar Ijin Keramaian

Tersedianya kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Ijin Keramaian "