Pengantar Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 060/ 643 / 424.306/2023

  1. Membawa Form SKTM dari Desa
  2. Foto copy KTP orang tua / KTP yang bersangkutan
  3. Foto copy KK
  4. Lembar verifikasi dari Desa

  1. Membawa Form SKTM dari Desa
  2. Membawa foto rumah yang sudah di TTD RT,RW, dan BPD
  3. Membawa Foto copy Rekening pembayaran listrik terakhir
  4. Membawa Foto copy PBB

1. 5 menit Menerima dan mencatat permohonan pada buku register

2. 5 menit Melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan

3. 3 menit Menyampaikan berkas permohonan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu ke Kasie Kemasyarakatan

4. 2 menit Melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Keterangan Tidak Mampu

5. 3 menit Memberikan tandatangan

6. 2 menit Memberikan nomor regester dan membubuhkan stempel

Tidak dipungut biaya

Pengantar Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu

Tersedianya Tempat Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"