Pengawasan pencemaran perairan akibat kegiatan usaha budidaya

  1. surat pemberitahuan dari kelompok masyarakat

  1. Pemohon (masyarakat atau pembudidaya) mengajukan surat pemberitahuan terjadinya pencemaran perairan akibat kegiatan usaha budidaya ikan
  2. surat permohonan diterima, selanjutnya dicatat dalam buku agenda surat masuk serta disediakan kepada kepala dinas
  3. kepala dinas menerima, mempelajari dan memberikan disposisi serta perintah kepada kepala bidang terkait untuk diproses lebih lanjut
  4. kepala bidang melakukan telaah terhadap berkas surat, menyiapkan bahan rancangan dan evaluasi, serta memberikan disposisi kepada kepala seksi terkait untuk menyerahkan berkas ke tim evaluasi/ke pemohon
  5. kepala seksi melakukan pengambilan sample di lokasi pencemaran dan melakukan pengujian sample
  6. penyuluh melakukan pengambilan sample di lokasi pencemaran dan melakukan pengujian sample
  7. kepala bidang melaporkan hasil evaluasi dari tim evaluasi dan penyuluh melalui nota dinas ke kepala dinas
  8. kepala dinas memeriksa dan mempelajari laporan dari kepala bidang terkait hasil evaluasi dari tim evaluasi dan penyuluh
  9. petugas menerima berkas laporan hasil uji laboratorium untuk diserahkan ke pemohon serta mengarsip dan mengagenda berkas hasil uji laboratorium
  10. pemohon menerima berkas hasil uji laboratorium

tergantung hasil lab

Tidak dipungut biaya

kelompok budidaya

Pengaduan, saran dan masukan pelayanan dapat disampaikan melalui :

1. KotakPengaduan,

2. Penyampaian secara langsung

3. SMS/Telepon/Media Sosial/Wa/Website Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan pencemaran perairan akibat kegiatan usaha budidaya"