Prosedur Perpanjangan Ijin Operasional SMP

  1. Berkas permohonan

  1. Menerima Surat Permohonan Perpanjangan Ijin Operasional Sekolah
  2. Memverifikasi berkas usulan permohonan perpanjangan Ijin Operasional Sekolah
  3. Membentuk Tim dan melaksanakan kunjungan kelayakan dan melaporkan hasil kepada Kepala Sekolah
  4. Kepala Bidang memberikan paraf sebelum disediakan kepada Kepala Dinas
  5. Surat yang telah ditandatangani Kepala Dinas turun ke Bidang untuk diagendakan staf pada buku agenda
  6. Surat Perpanjangan ijin Operasional didistribusikan ke Sekolah pemohon

6 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Perpanjangan Ijin Operasional

Jika Terjadi Kesalahan dalam Pelayanan atau Produk Pelayanan maka pemohon  dapat kembali Ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang ,atau bisa mengisi layanan pengaduan pada aplikasi LAPOR.go.id /Interaksi/email: dispendik@malangkab.go.id di website Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dispendik@malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Perpanjangan Ijin Operasional SMP"