Prusedur Ijin Pendirian SMP

  1. Berkas permohonan

  1. Menerima Surat permohonan Rekomendasi Ijin Pendirian Sekolah
  2. Memverifikasi berkas usulan permohonan Rekomendasi Ijin Pendirian Sekolah dan Membentuk Tim
  3. Melaksanakan kunjungan kelayakan dan menyampaikan hasil kepada Kepala Kasi
  4. Setelah Kepala Seksi memberikan persetujuan, Kepala Bidang memberikan Paraf sebelum disediakan kepada Kepala Dinas
  5. Setelah Kepala Seksi memberikan persetujuan, Kepala Bidang memberikan Paraf sebelum disediakan kepada Kepala Dinas
  6. Surat yang sudah ditandatangani Kepala Dinas turun ke Bidang untuk diagendakan staf pada buku agenda Rekomendasi Ijin Pendirian
  7. Surat ijin Rekomendasi Pendirian Sekolah didistribusikan ke sekolah/ Yayasan pemohon

6 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi ijin Pendirian Sekolah

Jika Terjadi Kesalahan dalam Pelayanan atau Produk Pelayanan maka pemohon  dapat kembali Ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang ,atau bisa mengisi layanan pengaduan pada aplikasi LAPOR.go.id /Interaksi/email: dispendik@malangkab.go.id di website Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dispendik@malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prusedur Ijin Pendirian SMP"