Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Pesisir Barat c.q Kepala Badan Kesbangpol
  2. Akte Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang membuat AD/AD dan ART
  3. Program Kerja Ormas
  4. Susunan Pengurus, Fotocopy KTP dan pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar
  5. Surat Keterangan Domisili dari Desa atau Kelurahan (asli) bukan fotocopy
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas
  7. Surat Pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan bermaterai 6.000
  8. Surat Pernyataan Kesanggupan melaporkan kegiatan Ormas
  9. Surat Keterangan Keberadaan dari Kecamatan
  10. Surat Keterangan bahwa Ormas ini tidak mendukung Ormas Terlarang
  11. Surat Keterangan Ormas ini tidak berpolitik

  1. Penyampaian persyaratan kepada pihak instansi terkait
  2. staf mengoreksi persyaratan dan menyampaikan kepada Kabid
  3. Kabid mengoreksi dan menindaklanjuti kepada Sekretaris
  4. setelah di acc oleh Sekretaris, surat diberikan kepada Kasubbid untuk dibuatkan/diterbitkan
  5. staf membuat/menerbitkan sesuai dengan perintah Kasubbid
  6. Kasubbid mengoreksi dan menyerahkan surat kepada Kabid
  7. surat dikoreksi dan diparaf oleh Kabid untuk selanjutnya diberikan kepada Sekretaris untuk diparaf dan ditindaklanjuti
  8. setelah diparaf oleh Sekretaris surat ditindaklanjuti ke Kepala Badan untuk pengesahan/penandatanganan

3 Minggu

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas

SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas"