Pelayanan Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

  1. Form yang telah diisi
  2. Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy KK
  5. Pas Foto berwarna 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan Umum
  2. Memeriksa Kelengkapan, mencatat dalam register dan mencetak surat IUMK berdasarkan data dari pemohon
  3. Petugas menyerahkan ke Kasi untuk diparaf dan ditandatangani oleh Camat
  4. Mencatat dalam register pengambilan dan membubuhkan stempel/cap
  5. Menyerahkan pada Masyarakat

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan Umum (10 menit)
  2. Memeriksa Kelengkapan, mencatat dalam register dan mencetak surat IUMK berdasarkan data dari pemohon (10 Menit )
  3. Petugas menyerahkan ke Kasi untuk diparaf dan ditandatangani oleh Camat (10 menit)
  4. Mencatat dalam register pengambilan dan membubuhkan stempel/cap (5 menit)
  5. Menyerahkan pada Masyarakat (5 Menit)

Tidak dipungut biaya

Dokumen/Ijin

  1. Datang langsung ke Kantor Camat
  2. TLP : 0361 (943427)
  3. EMAIL : camatblahbatuh1980@gmail.com
  4. Website : http://lapor.go.id
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store