Pelayanan Surat Ketrangan Domisili Parpol/Ormas/LSM

  1. SK Penetapan Palpol/Ormas/LSM,AD ART
  2. Pantar kaling, Desa/kelurahan, form Surat Keterangan

  1. Permohonan dari masyarakat (anggota)parpol/Ormas/LSM)
  2. Kasi Trantib menugaskan petugas untuk memeriksa ke lokasi sesuai permohonan atau menghubungi Perbekel/Lurah untuk mengecek kebenaran permohonan
  3. Petugas mengadakan pengecekan lapangan atau menhubungi Perbekel/Lurah
  4. Kasi Trantib memeriksa laporan,apabila sesuai, akan diparaf dan diajukan kepada Camat untuk ditandatangani
  5. Diserahkan kembali pada Kasi Trantib
  6. Kasi Trantib menyerahkan kembali pada petugas untuk distempel dan diregister
  7. Petugas menyerahkan kepada masyarakat untuk proses lebih lanjut dipergunakan sebagai mana mestinya

  1. Permohonan dari masyarakat (anggota)parpol/Ormas/LSM) (10 Menit)
  2. Kasi Trantib menugaskan petugas untuk memeriksa ke lokasi sesuai permohonan atau menghubungi Perbekel/Lurah untuk mengecek kebenaran permohonan 100 Menit)
  3. Petugas mengadakan pengecekan lapangan atau menhubungi Perbekel/Lurah (60 Menit)
  4. Kasi Trantib memeriksa laporan,apabila sesuai, akan diparaf dan diajukan kepada Camat untuk ditandatangani (40 Menit)
  5. Diserahkan kembali pada Kasi Trantib (20 Menit)
  6. Kasi Trantib menyerahkan kembali pada petugas untuk distempel dan diregister (5 Menit)
  7. Petugas menyerahkan kepada masyarakat untuk proses lebih lanjut dipergunakan sebagai mana mestinya ( 5 Menit)

Tidak dipungut biaya

Dokumen/Surat kaling, Desa/Kelurahan dan ditandatangani Camat

  1. Datang langsung ke Kantor Camat
  2. TLP : 0361 (943427)
  3. EMAIL : camatblahbatuh1980@gamil.com
  4. Website : http ://lapor.go.id
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store