Pelayanan Rekomendasi Sporadik/Keterangan Tanah/Silsilah Keluarga/Waris

  1. Warkah lengkap (SPPT,KTP Pemohon, Sislsilah Keluarga, Pelunasan PBB)

  1. Masyarakat datang membawa warkah yang sudah terisi dan di lengkapi dengan data pendukung serta di tandatangani para pihak dan aparat terbawah (Kades/Lurah,Kaling/Kadus,Pekaseh dan Para saksi
  2. Kasubag Umum menerima dan memeriksa kelengkapan dan rekomendasi Sporadik/Keterangan tanah/Silsilah Keluarga/waris, mengajukan pada Camat
  3. Camat memeriksa kembali, apabila telah sesuai akan langsung di tanda tangani dan apabila ada kekurangan di kembalikan pada pemohon/masyarakat untuk dilengkapi
  4. kasubag Umum mengambil kembali warkah yang telah di tandatangani
  5. Kasubag Umum merigester,membubuhkan stempel,serta mengarsipkan dan menyerahkan kembali pada pemohon/masyarakat
  6. Masyarakat mengambil warkah untuk diproses lebih lanjut di BPN atau BPKAD

  1. Masyarakat datang membawa warkah yang sudah terisi dan di lengkapi dengan data pendukung serta di tandatangani para pihak dan aparat terbawah (Kades/Lurah,Kaling/Kadus,Pekaseh dan Para saksi ( 5 Menit )
  2. Kasubag Umum menerima dan memeriksa kelengkapan dan rekomendasi Sporadik/Keterangan tanah/Silsilah Keluarga/waris, mengajukan pada Camat ( 10 Menit)
  3. Camat memeriksa kembali, apabila telah sesuai akan langsung di tanda tangani dan apabila ada kekurangan di kembalikan pada pemohon/masyarakat untuk dilengkapi ( 5 Menit)
  4. kasubag Umum mengambil kembali warkah yang telah di tandatangani ( 5 Menit)
  5. Kasubag Umum merigester,membubuhkan stempel,serta mengarsipkan dan menyerahkan kembali pada pemohon/masyarakat ( 5 Menit)
  6. Masyarakat mengambil warkah untuk diproses lebih lanjut di BPN atau BPKAD ( 5 Menit)

Tidak dipungut biaya

Dokumen/Surat dari Desa/Kelurahan dan di Tandatangani Camat

  1. Datang langsung ke Kantor Camat
  2. TLP : 0361 (943427)
  3. EMAIL : camatblahbatuh1980@gmail.com
  4. Website : http ://lapor.go.id
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store