UKA - Perizinan Persetujuan

  1. Identitas Diri serta Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan masing-masing jenis Layanan
  2. Identitas Diri serta Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan masing-masing jenis Layanan

  1. Stakeholder (pemohon) mengajukan permohonan izin melalui media online di https://www.bi.go.id/elicensing
  2. Stakeholder (pemohon) mengajukan permohonan izin melalui media online di https://www.bi.go.id/elicensing

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "UKA - Perizinan Persetujuan"